Minggu, 15 Agustus 2010

Potensi, Pengembangan Usaha dan Pengolahan Rotan di Kabupaten Katingan

Katingan sebagai sentra produksi rotan di Kalimantan Tengah, rata-rata produksi rotan asalan yang dipasarkan keluar dari wilayah Kabupaten Katingan perbulannya mencapai 600 – 800 ton. Lebih dari 51% Rumah Tangga (12.746 KK) atau seluas ± 325.000 Ha wilayah Kabupaten Katingan terdiri dari Kebun Rotan yang tersebar di 10 Kecamatan dengan jenis yang banyak ditanam adalah jenis rotan taman dan irit (Data Base Line TEROPONG, Tahun 2004) dan sesuai data prediksi sementara kepemilikan kebun rotan pada tahun 2008 meningkat menjadi 66% Rumah Tangga (21.778 KK).
Jenis Rotan yang banyak diusahakan masyarakat Katingan, meliputi Rotan Taman (Sega dan Irit), Rotan Marau/Manau dan Rotan Sabutan.

Keberadaan Rotan dalam Kehidupan Masyarakat
Rotan bagi masyarakat Dayak di Katingan berguna dihampir seluruh aspek kehidupan, selain diandalkan sebagai sumber mata pencaharian, rotan juga dianggap mempunyai nilai budaya sampai “Magis” dalam kehidupan sehari-hari. Rotan digunakan oleh orang Dayak dalam setiap acara adat dan keagamaan. Jenis tanaman rotan selalu ditanam pada areal bekas perladangan masyarakat.

Pengolahan Rotan
Pengolahan bahan rotan lokal yang berorientasi pada kerajinan rumah tangga, telah dilakukan turun temurun dengan bentuk pembuatan keranjang, tas, tikar, lanjung, kursi dan lain-lain. Pengolahan bahan rotan yang berorientasi industry, di Kabupaten Katingan telah tersedia dengan jenis alat dan penyediaan bahan baku yang terbatas, yang terletak di Kawasan Industri Hampangen. Hasil olahan bahan rotan yang diproduksi dari kawasan Industri Hampangen berupa barang jadi, oleh Pemerintah Kabupaten Katingan di Instruksi untuk setiap Instansi Pemerintah dan Swasta lingkup Kabupaten Katingan untuk menggunakan bahan mebel jenis rotan yang diproduksi sebagai upaya pemasaran dan promosi produksi hasil Rotan Katingan.

Perdagangan Rotan
Pada umumnya rantai penjualan dan perdagangan rotan dari Petani rotan kepada pengumpul rotan lokal ke pengumpul besar selanjutnya ke Industri Rotan di luar daerah. Perdagangan Rotan Katingan oleh pengumpul lokal dijual kepada para pengumpul besar di Sampit (Kotim), Banjarmasin dan ke Pulau Jawa (Cirebon, Jogjakarta dll). Petani Rotan pada umumnya melakukan pemungutan dan Pemanenan Rotan dari hutan-hutan sekitar tempat tinggal (yang sudah diclaim menjadi milik sebagai bekas perladangan turun temurun) dan kebun-kebun rotan yang ditanam sendiri selanjutnya dilakukan penjualan bebas kepada pedagang pengumpul atau diolah lebih dulu melalui proses peruntihan, pemilahan, pengawetan dan pemutihan (diblerang/sega) dengan tingkat rendeman mencapai 70 - 80%. Harga jual rotan diolah terlebih dahulu memiliki nilai jual yang tinggi dari pada rotan basah yang dijual langsung setelah panen oleh petani rotan.
Produksi dan peredaran Rotan di Kabupaten Katingan, dengan adanya perubahan ketentuan tidak menggunakan dokumen SKSHH untuk dokumen angkutan Rotan sejak Tahun 2006 mengacu pada Permenhut Nomor : P.18/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 126/Kpts-II/2003 tentang Penatausahaan Hasil Hutan, maka sejak saat itu peredarannya tidak dapat termonitor lagi oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Katingan. Kewenangan untuk penerbitan dokumen Angkutan Rotan yang notabe rotan budidaya dalam daerah Provinsi Kalimantan Tengah sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah, dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dengan bentuk Dokumen SKAB (Surat Angkutan Asal Barang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar