Minggu, 15 Agustus 2010

Katingan, Pusat Rotan Kalimantan Tengah

Kabupaten Katingan dengan Ibukota Kasongan yang dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 2002 memiliki wilayah seluas 17.500 Km2 (1.750.000 Ha) yang terletak pada 112’ 00’ BT – 113’ 45’ BT dan 00’ 20’ LS – 03’ 30’ LS. Dari luas wilayah tersebut, sesuai status fungsi kawasan hutannya terbagi menjadi :
a. Hutan Lindung 48.000 Ha (2,74%)
b. Hutan Produksi Tetap 889.197 Ha (50,47%)
c. Hutan Produksi Terbatas 493.411 Ha (28,19%)
d. Kawasan Pengembangan Produksi 9.012 Ha (5,66%) e. Kawasan Pemukiman dan Penggunaan lainnya
    266.388 Ha (12,94%).

Dengan potensi luas wilayah tersebut, Kabupaten Katingan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi-potensi kekayaan alam daerah, yang dapat langsung menyentuh aspek kehidupan masyarakat dengan penekanan pada pemberdayaan petani dan pemilik kedun rotan disepanjang DAS Katingan, selain usaha hasil hutan kayu yang semakin tahun semakin menurun potensinya sebagai akibat dampak illegal logging yang semakin tidak terkendali. Usaha rotan yang dilakukan masyarakat Katingan sejak lama turun temurun telah dilakukan melalui budidaya rotan sebagai sumber mata pencaharian sampingan selain pekerjaab pokok sebagai petani peladang atau hamper 51% (12.746 KK) atau seluas ± 325.000 Ha wilayah Kabupaten Katingan terdiri dari kebun rotan yang tersebar di 10 kecamatan dengan jenis yang banyak ditanam adalah jenis rotan taman dan irit (Data Hasil Base Line Survey Teropong bekerja sama dengan SHK Kaltim, Tahun 2004).
Potensi rotan yang dimiliki tersebut, menjadikan Kabupaten Katingan sebagai salah satu sentra produksi rotan dan penghasil rotan terbesar di Kalimantan Tengah dengan produksi rotan asalan hasil budidaya mencapai 600 – 800 Ton/Bulan yang berasal tersebar dari 10 Kecamatan yang merupakan produk unggulan disamping produk lainnya seperti kayu, damar, karet dan lain-lainnya. Namun usaha masyarakat sebagai petani rotan tersebut mulai menurun dengan semakin tidak stabilnya harga rotan ditingkat petani sebagai akibat adanya larangan eksport rotan keluar negeri dan permainan para tengkulak ditingkat pasar lokal. Keadaan tersebut menimbulkan kurangnya gairah usaha dari petani rotan, walaupun potensi rotan yang dimiliki Kabupaten Katingan sangat besar yang nantinya berdampak pada pengalihan usaha ke bidang usaha lainnya sehingga lambat laun usaha rotan Katingan menjadi menurun yang berakibat pada kurangnya pasokan rotan dunia yang berasal dari Indonesia.
Untuk mengantipasi hal tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah strategis baik oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Katingan maupun Departemen Kehutanan untuk mempertahan potensi dan produksi rotan, pemasaran rotan dan alih teknologi pengolahan hasil hutan rotan sebagai produk unggulan sehingga Rotan Katingan tetap eksis memiliki nilai jual yang tinggi baik tingkat lokal, nasional maupun internasional. Hal tersebut perlu dilakukan, mengingat hasil hutan rotan yang ada saat ini memiliki potensi untuk dikembangkan, dengan pertimbangan :
a. Menguasai 80% pasokan dunia;
b. Banyak menyerap tenaga kerja;
c. Memberikan nilai tambah;
d. Memerlukan tumbuhan rambatan yang memperbaiki tutupan lahan;
e. Tidak memerlukan peralatan yang mahal dalam proses pemanenan/produksi;
f.  Usaha ramah lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar